
Pengertian
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan ini merupakan jabatan keahlian dan keterampilan yang pembinaan teknisnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (JDIH Kementerian PANRB)
Uraian Tugas
Polisi Pamong Praja yang menduduki Jabatan Fungsional memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Melaksanakan patroli, pengamanan, pengawalan, dan pengendalian massa sesuai standar operasional prosedur.
- Melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
- Melakukan evaluasi, pelaporan, serta pengembangan profesi melalui pendidikan, pelatihan, karya tulis ilmiah, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan kompetensi jabatan. (JDIH Kementerian PANRB)
Dasar Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. (JDIH Kementerian PANRB)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. (Peraturan.gov)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. (Peraturan.gov)
Kedudukan dalam Satuan Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja berkedudukan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan tugas penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Dalam struktur organisasi Satpol PP, pejabat fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit kerja sesuai penempatannya. Pengembangan karier dilakukan berdasarkan sistem merit melalui jenjang jabatan dan perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan Fungsional Pol PP terdiri atas jenjang Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, yang masing-masing memiliki jenjang karier sesuai kompetensi dan kinerja. (JDIH Kementerian PANRB)
Penutup
Keberadaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja merupakan bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Satpol PP. Melalui sistem jabatan fungsional, pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih profesional, terukur, akuntabel, dan berbasis kompetensi.