SATLINMAS

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)

Pengertian

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang beranggotakan warga masyarakat yang dibentuk oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, pengamanan kegiatan pemerintahan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satlinmas merupakan bagian dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Database Peraturan | JDIH BPK)

Tugas Satlinmas

Sesuai Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, tugas Satlinmas meliputi:

  1. Membantu penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah desa/kelurahan.
  2. Membantu pengamanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  3. Membantu penanggulangan bencana, kebakaran, dan keadaan darurat lainnya.
  4. Membantu menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
  6. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.
  7. Membantu upaya pertahanan negara sesuai kewenangan.
  8. Membantu pengamanan objek vital di wilayahnya.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
  10. Khusus Satlinmas Desa, membantu pengamanan Pemilihan Kepala Desa serta membantu Kepala Desa dalam penegakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. (Pasal.id)

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Satlinmas berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menempatkan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengatur tugas Satpol PP termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mengatur pembentukan, organisasi, tugas, hak, kewajiban, dan pembinaan Satlinmas. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Kaitan Satlinmas dengan Satpol PP

Satlinmas dan Satpol PP memiliki hubungan yang erat dalam penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  • Satpol PP merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
  • Satlinmas merupakan unsur pelaksana perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di lapangan.
  • Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan perlindungan masyarakat melalui Satpol PP, sedangkan di desa dan kelurahan penyelenggaraannya dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.
  • Satpol PP berperan melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, koordinasi, serta peningkatan kapasitas anggota Satlinmas agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
  • Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan pemerintahan, penanggulangan bencana, pengamanan Pemilu, penegakan ketertiban umum, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, Satpol PP dan Satlinmas bekerja secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal.id)

Kesimpulan

Satlinmas merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang berfungsi membantu pemerintah dalam menjaga keamanan lingkungan, ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Keberadaan Satlinmas tidak terlepas dari pembinaan dan koordinasi Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sehingga keduanya menjadi satu kesatuan yang saling mendukung dalam mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.