BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( LINMAS )

Pengertian

Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan unsur pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan masyarakat. Linmas berperan dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, gangguan keamanan dan ketertiban, serta mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas Bidang Linmas

Secara umum, Bidang Linmas mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun program dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat.
  2. Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
  3. Melaksanakan koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, serta pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan terhadap anggota Satlinmas.
  5. Melaksanakan kesiapsiagaan dan mobilisasi Satlinmas dalam penanggulangan bencana, kebakaran, keadaan darurat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  6. Memberikan dukungan pengamanan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, hari besar nasional, kegiatan keagamaan, dan kegiatan masyarakat lainnya.
  7. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat.

Dasar Hukum dan Regulasi

Penyelenggaraan Bidang Linmas berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menetapkan bahwa Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yaitu:
    • menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    • menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    • menyelenggarakan perlindungan masyarakat. (Pasal.id)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas Satpol PP secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur. (Pasal.id)
  5. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah.

Kaitan Bidang Linmas dengan Satpol PP

Bidang Linmas merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, Linmas menjadi bagian integral dari pelaksanaan tugas Satpol PP. (Pasal.id)

Dalam pelaksanaannya, Bidang Linmas berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan Satlinmas, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan keadaan darurat, serta dukungan pengamanan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sementara itu, Satpol PP berperan sebagai koordinator yang memastikan fungsi perlindungan masyarakat berjalan secara terpadu bersama perangkat daerah, TNI, Polri, BPBD, dan instansi terkait.

Dengan sinergi tersebut, Bidang Linmas menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keamanan, ketenteraman, ketangguhan masyarakat, serta mendukung pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah.