WhatsApp Image 2026-07-22 at 13.06.52

Buntok 22/7/26 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan perizinan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan pembinaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan.

Tim gabungan turun langsung ke sejumlah lokasi perusahaan pertambangan mineral bukan logam serta tempat penumpukan (stockpile) material hasil tambang untuk melakukan pemantauan, pendataan, dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, administrasi usaha, serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan pembinaan, tim juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan serta mencocokkan kondisi di lapangan dengan data administrasi yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam berjalan sesuai ketentuan, mendukung tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Sinergi antarinstansi dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab. Melalui pembinaan yang dilakukan secara persuasif, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Barito Selatan menegaskan akan terus mendukung upaya pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan tercipta penyelenggaraan usaha pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.