Buntok, 9 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Selatan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas usaha bengkel yang memanfaatkan sebagian badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan umum.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dan pembinaan bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Dusun Selatan, serta Kelurahan Hilir Sper.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha bengkel yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil peninjauan ditemukan adanya aktivitas usaha yang menggunakan area di sekitar badan jalan untuk kegiatan servis maupun penempatan kendaraan, sehingga berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan fasilitas umum sebagai area kerja, serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, instansi terkait turut melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik terkait aspek perizinan, pemanfaatan ruang, maupun pengelolaan prasarana jalan.
Satpol PP Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan dan koordinasi lintas sektor, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Melalui sinergi antarperangkat daerah dan dukungan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta lalu lintas yang lancar demi kepentingan bersama.





