Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan Melakukan Pemasangan Papan Peringatan di Beberapa Titik Ruang Terbuka Hijau di Kota Buntok. Papan peringatan tersebut berisikan larangan membuang sampah sembarangan bagi Para Pedagang Kaki lima (PKL) maupun para pengunjung ruang terbuka hijau di kota buntok.
Salah satu Pejabat Fungsional Satpolpp Kabupaten Barito selatan yang ditemui di sela sela kegiatan tersebut menyatakan ” Hal ini dilakukan berkaitan dengan salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Sebagai Penegak Peraturan Daerah. Hal ini terutama menyangkut PERDA Kabupaten Barito Selatan No 2 Tahun 2012 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau”