BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH

Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisis, mengkaji, dan merumuskan kebijakan penegakan atas pelanggaran Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pengawasan dan teknis penegakan, pemeriksaan khusus serta pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah.