Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, penanggulangan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.