Senin, 12 Mei 2025,Satpol PP dan DLH Bersinergi Sosialisasikan Perda Sampah, Hadapi Kendala di Lapangan

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito selatan melakukan sosialisasi intensif di berbagai wilayah kota Buntok.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan isi dan sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, sekaligus mengedukasi warga terkait pentingnya memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan langsung, pemasangan spanduk, dan distribusi leaflet kepada warga, pedagang, dan pelaku usaha.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Minimnya partisipasi warga, kurangnya fasilitas tempat sampah yang memadai, serta rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi hambatan utama. Beberapa warga bahkan mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.

Sebagai masukan untuk keberhasilan program ini ke depannya, diperlukan pendekatan yang lebih intensif dan persuasif, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan RT/RW dalam kegiatan sosialisasi. Selain itu, peningkatan sarana prasarana serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama agar perubahan perilaku bisa tercipta.

Melalui kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Barito Selatan dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk semua.













