Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bab II Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito selatan dipimpin oleh seorang kepala satuan yangberkedudukan di bawah dan bertangguang jawab kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemdam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat, Pemadam Kebakaran dan penyelamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Barito Selatan Setara dengan Dinas Tipe B+ yang dipimpin Pejabat Eselon II