13 Mei 2026
Desain tanpa judul (2)

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di sekitar kita, baik disadari maupun tidak. Oleh karena itu, jangan diam. Jika Anda melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan kekerasan, segera laporkan.

Berbagai bentuk kekerasan yang sering terjadi meliputi:

  • Kekerasan fisik seperti pemukulan, penamparan, dan penyiksaan
  • Kekerasan psikis dan verbal seperti caci maki, intimidasi, dan ancaman
  • Kekerasan seksual seperti pelecehan, pemerkosaan, dan eksploitasi
  • Kekerasan ekonomi seperti melarang bekerja atau mengontrol keuangan

Kekerasan online seperti bullying, ujaran kebencian, dan penyebaran foto tanpa izin

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui UPT PPA hadir untuk memberikan perlindungan dan penanganan bagi korban kekerasan. Layanan yang tersedia meliputi:

  1. Pelayanan pengaduan
  2. Penjangkauan korban
  3. Pengelolaan kasus
  4. Pelayanan penampungan sementara
  5. Pelayanan mediasi
  6. Pendampingan korban (hukum, kesehatan, dan psikologis)

📍 Lokasi Pengaduan:
UPT PPA Kabupaten Barito Selatan
Jl. Pelita Raya, Buntok

📞 Hubungi Kami:
WhatsApp: 0822 5303 6161
Hotline: 112

Seluruh layanan didukung oleh payung hukum yang kuat, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28B dan 28G
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mari bersama kita lindungi perempuan dan anak, serta wujudkan Barito Selatan bebas dari kekerasan.