Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Jaminan Sosial

Pelayanan Umum yang dilaksanakan beserta Standar Pelayanan :

1. Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan
Persyaratan– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy KTP
Sistem, mekanisme dan prosedur– Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
– Petugas menerima berkas dan melakukan pengecekan
– Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait kepesertaan PBI-APBD
– Petugas membuatkan Surat Pengantar / Rekomendasi dan diberikan kepada Pemohon sebagai salah satu syarat pengaktifan kepesertaan PBI-APBD di Kantor BPJS Kesehatan Buntok.
– Pemohon diarahkan ke Kantor BPJS Kesehatan Buntok untuk dapat diproses sebagai Peserta PBI-APBD.
– Pemohon terdaftar sebagai peserta PBI-APBD (1×24 Jam)
Jangka waktu pelayanan– Penyerahan / Penerimaan Berkas Permohonan (± 15 Menit)
– Pemohon aktif sebagai peserta PBI-APBD (1×24 Jam)
Biaya/tarifGratis (Tanpa Dipungut Biaya)
Produk pelayananSurat Pengantar Usulan Peserta PBI-APBD
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiEmail : prjsos.dinassosial.barsel@gmail.com
Whatsapp : 0811-5552-977
Whatsapp : 0822-2773-7291
2. Pelayanan Informasi Bantuan Pangan Non Tunai/Program Sembako
Persyaratan– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy KTP
Sistem, mekanisme dan prosedur– Pemohon menyerahkan FC KK atau KTP kepada petugas
– Petugas melakukan pengecekan pada Aplikasi SIKS NG
– Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait Informasi mengenai Bantuan Sosial
Jangka waktu pelayanan± 15 Menit
Biaya/tarifGratis
Produk pelayananInformasi Program Bantuan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiWhatsapp : 0821-6263-5143
3. Penanganan Korban Bencana Alam
Persyaratan– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy KTP
Sistem, mekanisme dan prosedur– Pemohon menyerahkan FC KK atau KTP kepada petugas
– Petugas melakukan investigasi dan pengecekan lapangan lokasi kejadian
– Petugas menyiapkan bantuan yang diperlukan sesuai hasil investigasi
– Petugas menyalurkan bantuan yang sudah ditetapkan sesuai hasil investigasi kepada korban bencana alam atau sosial
Jangka waktu pelayanan– Investigasi 1 hari (1×24 jam)
– Penyaluran 1 hari (1×24 jam)



Biaya/tarifGratis
Produk pelayananBantuan Non Tunai (sandang, pangan, dll)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiWhatsapp : 0822-6078-9805
4. Permohonan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
Persyaratan– Surat Permohonan
– SKTM
– FC KK & KTP
– Foto Sebadan Calon Penerima
– Surat Keterangan/Rekomendasi Medis dari Puskesmas/RSUD
Sistem, mekanisme dan prosedur– Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
– Petugas menerima berkas dan melakukan pengecekan
– Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait bantuan
– Petugas membuatkan Berita Acara Serah Terima Bantuan
– Dokumentasi penyerahan bantuan
Jangka waktu pelayanan± 15 Menit
Biaya/tarifGratis
Produk pelayananAlat Bantu Disabilitas
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasiWhatsapp : 0822-4590-2615