Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Pelayanan Umum yang dilaksanakan beserta dengan Standar Pelayanan :

1. Pengajuan Santunan Kematian Masyarakat
Persyaratan :– Surat Permohonan
– SKTM (Desil1-5)
– FC KK & KTP Pemohon & Meninggal
– FC Akte Kematian
– FC KTP 2 orang saksi
Sistem, mekanisme dan prosedur :– Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
– Petugas menerima berkas dan melakukan pengecekan
– Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait Santunan Kematian
– Petugas membuatkan Tanda Terima dan diberikan kepada Pemohon sebagai salah satu syarat pencairan bantuan
– Pencairan santunan kematian 1-3 Bulan (Memperhatikan keadaan Kas Daerah)
Jangka waktu pelayanan :± 15 Menit
Biaya/tarif :Gratis
Produk pelayanan :Bantuan Tunai
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :Whatsapp : 0821-6263-5143
2. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Persyaratan :– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy KTP
Sistem, mekanisme dan prosedur :– Pemohon menyerahkan FC KK atau KTP kepada petugas
– Petugas melakukan pengecekan dan pencetakan surat keterangan pada Aplikasi SIKS NG
– Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait DTSEN
– Petugas menyerahkan Surat Keterangan DTSEN yang sudah ditandatangani kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan :± 15 Menit
Biaya/tarif :Gratis
Produk pelayanan :Surat Keterangan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :Whatsapp : 0821-6263-5143