BUNTOK – UPT Puskesmas Buntok menyampaikan informasi jadwal pelayanan loket pendaftaran pasien rawat jalan kepada seluruh masyarakat. Dengan mengetahui waktu pelayanan, pasien dapat mengatur waktu kedatangan sehingga proses pendaftaran berjalan lebih lancar.
Jadwal Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan
Adapun jadwal pelayanan pendaftaran yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Senin sampai Kamis
- Waktu pelayanan: Pukul 07.30–11.00 WIB.
2. Jumat sampai Sabtu
- Waktu pelayanan: Pukul 07.30–10.00 WIB.
3. Minggu dan hari libur
- Masyarakat diimbau memperhatikan informasi pelayanan yang diumumkan secara resmi oleh UPT Puskesmas Buntok.
Jadwal tersebut merupakan waktu pelayanan khusus loket pendaftaran pasien rawat jalan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi pendaftaran.
Imbauan bagi Masyarakat yang Akan Berobat
Bagi pasien yang telah memiliki kartu identitas atau dokumen kepesertaan jaminan kesehatan, sebaiknya membawa dokumen tersebut saat melakukan pendaftaran. Dengan demikian, petugas dapat membantu proses administrasi secara lebih efektif.
Kepatuhan terhadap jadwal pelayanan juga menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang nyaman.
Informasi Surat Edaran Bupati Barito Selatan tentang Jam Kerja ASN Tahun 2026
Selain informasi jadwal pelayanan kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Barito Selatan tentang pencabutan surat edaran mengenai peraturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada saat bencana kabut asap tahun 2026.
Keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh Stasiun Kabupaten Barito Selatan Sanggu, Dinas Lingkungan Hidup/Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pemantauan pada tanggal 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB, nilai ISPU tercatat sebesar 90 dengan kategori sedang.
Hasil pemantauan ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan pengaturan jam kerja selama kondisi bencana kabut asap.
Dengan adanya pencabutan surat edaran sebelumnya, pengaturan jam kerja ASN dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Pentingnya Informasi Pelayanan dan Kebijakan Pemerintah
Kedua informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pelayanan publik serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.
Informasi yang tepat dapat membantu menghindari kesalahpahaman, terutama mengenai waktu pelayanan dan perubahan kebijakan pemerintah.
UPT Puskesmas Buntok juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi pelayanan melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.
Komitmen UPT Puskesmas Buntok dalam Memberikan Pelayanan
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, UPT Puskesmas Buntok terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengutamakan ketertiban, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.
Mari bersama-sama mendukung pelayanan kesehatan yang tertib dengan memperhatikan jadwal pendaftaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
UPT Puskesmas Buntok – Melayani dengan Sepenuh Hati untuk Masyarakat yang Lebih Sehat.
















