Sehubungan dengan Surat Edaran dari Bupati Barito Selatan Nomor 800.1.6.2/904 BKPSDM-PSDM/VIII/2026 tentang Pengaturan jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada saat bencana kabut asap tahun 2026 dan Instruksi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor 800.1.6.2/598/DINKES/PEG/VIII/2026, serta sebagai upaya perlindungan kesehatan pegawai dan masyarakat akibat kondisi kualitas udara yang tidak Sehat

By Admin