31 Juli 2026

BUNTOK, – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Barito Selatan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di SMK Negeri 1 Buntok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak serta mendorong terwujudnya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Sosialisasi ini terlaksana melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Agama Buntok, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Selatan. Sinergi tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui edukasi, pendampingan, dan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Peserta kegiatan yang terdiri atas siswa dan siswi SMK Negeri 1 Buntok mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Materi yang disampaikan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait perkawinan usia anak, tetapi juga membahas dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, ketidaksiapan mental dan ekonomi, serta potensi munculnya berbagai permasalahan sosial dalam kehidupan berkeluarga.

Narasumber dari Pengadilan Negeri Buntok menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila hak-hak anak diabaikan. Sementara itu, Pengadilan Agama Buntok memberikan pemahaman mengenai ketentuan batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta mekanisme dispensasi kawin yang hanya dapat diberikan melalui putusan pengadilan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Selatan menyampaikan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan anak, memberikan pendampingan selama masa remaja, serta mendukung anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan potensi diri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Kepala DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan usia anak memerlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, keluarga, hingga masyarakat.

“Pencegahan perkawinan usia anak merupakan investasi bagi masa depan daerah. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga peradilan, TP PKK, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal sehingga mereka dapat meraih pendidikan yang tinggi, mengembangkan potensi diri, dan menjadi generasi penerus yang berkualitas” .

Melalui kegiatan ini, DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak anak, mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab, serta menjadi pelopor dalam menyampaikan pesan-pesan positif mengenai pencegahan perkawinan usia anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Buntok beserta seluruh jajaran, Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Agama Buntok, Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Selatan, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kabupaten Barito Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak serta menurunkan angka perkawinan usia anak secara berkelanjutan.