Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan
PELAKSANAAN WFO
Pejabat pimpinan dan staf yang melaksanakan WFO hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku, dengan rincian:
Kepala Dinas Kesehatan: Melaksanakan WFO, hadir di tempat kerja sesuai jam kerja.
Sekretaris Dinas Kesehatan: Melaksanakan WFO, hadir di tempat kerja sesuai jam kerja.
Kepala Bidang: Melaksanakan WFO, hadir di tempat kerja sesuai jam kerja.
Pimpinan tetap melaksanakan pengawasan, pengkoordinasian, dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan tugas dinas secara langsung di kantor.
PELAKSANAAN WFO DAN WFH STAF
Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dibagi menjadi dua kelompok pelaksanaan kerja:
Kelompok WFO: Hadir di kantor untuk melaksanakan tugas pelayanan langsung, penerimaan tamu/dokumen, dan pekerjaan yang memerlukan akses langsung fasilitas kantor.
Kelompok WFH: Melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap terhubung secara daring, menyelesaikan pekerjaan administrasi, penyusunan laporan, dan tugas lainnya yang dapat diselesaikan secara jarak jauh.
Pembagian ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta penyelesaian seluruh tugas dan pekerjaan dinas tetap berjalan efektif, efisien, dan tidak terganggu.