Profil Sekretariat DPRD

Sekretariat  DPRD  Kabupaten  Barito   Selatan  merupakan   unsur   pelayanan   administrasi    dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Barito Selatan, dipimpin oleh Sekretaris DPRD  yang  dalam  melaksanakan  tugasnya  secara   teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada  Pimpinan  DPRD  Kabupaten  Barito  Selatan  dan  secara  administratif  bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Barito Selatan, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan persidangan DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  4. Mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD; dan
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :

1. Sekretariat DPRD;

2. Bagian Umum, membawahkan :

  1. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan
  2. Subbagian Keuangan dan Penyusunan Program;

3.Bagian Hukum dan Persidangan;

4.Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahkan:

  1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran Legislatif; dan
  2. Subbagian Fasilitasi Pengawasan Legislatif.

5. Kelompok Jabatan Fungsional.

6. Kelompok Pakar Tenaga Ahli / Staf Ahli

1.Sekretariat DPRD;

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Barito Selatan, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Kabupaten Barito Selatan;
  4. Memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD dalam Anggaran dan Pengawasan;
  5. Perumusan kebijakan pelaksanaan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) lingkup Sekretariat DPRD;
  6. Peningkatan nilai SAKIP Sekretariat DPRD; dan
  7. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Barito Selatan.

2. Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas mengoordinasikan, menghimpun dan menyusun rencana dan program kerja, mengurus sarana, prasarana dan mobilitas, mengurus urusan rumah tangga pimpinan, urusan ketatausahaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program, menyusun rencana kebutuhan anggaran, mengurus, mengelola, membukukan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penatausahaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan Bagian;
  2. Pelaksanaan pembuat perencanaan untuk kepentingan Anggaran DPRD maupun untuk kepentingan Sekretariat DPRD;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan Bagian lain dan mengoordinir pelaksanaan tugas Sub Bagian yang dibawahi Bagian Umum;
  4. Pelaksanaan tugas Ketatausahan dan kepegawaian serta organisasi dan tata laksana Sekretariat DPRD
  5. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kebersihan dan keamanan kantor dan rumah jabatan;
  6. Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Renstra, Renja, Penetapan Kinerja, Rencana Kebutuhan Barang Unit, Rencana Umum Pengadaan dan rencana SKPD lainnya;
  7. Pembuatan Dokumen laporan berupa LAKIP, LPPD SKPD, Bahan LKPJ Kepala Daerah, Laporan Administrasi Aset dan Keuangan dan laporan laporan SKPD lainnya;
  8. Pelaksanaan tata kelola administrasi Penatausahaan dan pengelolaan keuangan dan DPRD dan Sekretariat DPRD
  9. Pelaksanaan pemberian petunjuk dan pembinaan kepada Sub Bagian dan bawahan/staf;
  10. Pemberian saran/pertimbangan kepada atasan, sesuai bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Bagian Umum membawahi dan mengoordinir :

1. Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan

Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas  melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian, melaksanakan organisasi dan tatalaksana dukungan staf, merencanakan dan mengelola sarana dan prasarana berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanaan administrasi undangan, surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD serta kearsipannya;
  2. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian;
  3. Pelayanan dan pengelolaan organisasi dan tata laksana dukungan staf/Kepegawaian;
  4. Merencanakan dan mengadakan kebutuhan perlengkapan dan rumah tangga sarana pendukung kegiatan dewan;
  5. Penyiapan fasilitas peralatan dan perlengkapan dan logistik kegiatan rapat-rapat dan persidangan sekretariat dan lembaga DPRD;
  6. Pemeliharaan kebersihan,keamanan dan ketertiban kantor/gedung beserta lingkungannya, rumah jabatan dan rumah dinas;
  7. Perbaikan dan pemeliharaan prasarana gedung kantor ,rujab/rumah dinas dan kendaraan dinas serta barang invetaris kantor lainnya;
  8. Penatakelolaan, pendataan dan pelaporan data invetaris asset tetap dan barang habis pakai;
  9. Penyiapan penerimaan pengendalian dan pengarahan tamu tamu, delegasi masyarakat dan unjuk rasa;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program mempunyai tugas merancang, menyusun memproses program rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan SKPD serta melaksanaan urusan penatausahaan administrasi keuangan sekretariat dan DPRD .

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program  menyelenggarakan fungsi :

  1. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi;
  2. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Dinas;
  3. Penyiapan pelaksanaan pengusulan program dan kegiatan Dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
  4. Penyusunan penginfutan, pembuatan data kedalam RKA/DPA/ ,LRA, LP2P, Dokumen keuangan dan Aplikasi Keuangan Lainnya;
  5. Penyiapan pelaksanaan penyusunan dokumen pelaporan keuangan semester dan akhir tahun dan pelaporan Kinerja berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya;
  6. Melaksanakan Tata Kelola Penatausahaan Administrasi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku;
  7. Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan membukukan serta melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
  8. Pemberian saran/ pertimbangan kepada atasan, sesuai bidang tugasnya;
  9. Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Sekretaris DPRD.

3. Bagian Hukum dan Persidangan

Bagian Hukum dan Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi kegiatan persidangan, rapat-rapat dan pertemuan DPRD, alat kelengkapan DPRD, fraksi, administrasi keanggotaan DPRD. Menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan fungsi DPRD, menginventarisasi perda/raperda yang akan diusulkan, direvisi, dibentuk dan dihapus. Menyiapkan, merancang, menyusun dan membuat jadwal rapat sidang, catatan-catatan rapat, notulen dan risalah serta  menghimpun produk hukum DPRD dan kegiatan lembaga DPRD untuk diinformasikan dan dipublikasikan.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Hukum dan Persidangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggarakan persidangan ;
  2. Pemfasilitasi rapat-rapat dan pertemuan DPRD, alat kelengkapan DPRD, fraksi, administrasi keanggotaan DPRD;
  3. Pengaturan pengkoordinasian penerimaan delegasi Dewan, delegasi masyarakat dan delegasi eksekutif.
  4. Penghimpunan dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPRD menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
  5. Pengumpulan bahan penyiapan draf Perda Inisiatif;
  6. Pemfasitasi pembahasan Perda;
  7. Pemfasilitasi penyusunan Naskah Akademik;
  8. Pemverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  9. Penyusunan risalah dan notulen dan catatan-catatan rapat dan hasil pansus;
  10. Penyusunan bahan publikasi
  11. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
  12. Penyiapan bahan peresmian, penggantian dan pelaksanaan keanggotaan DPRD;
  13. Penyiapan kelompok tim ahli/tenaga ahli DPRD sesuai dengan kebutuhan alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan
  14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Bagian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris DPRD.

Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan dibantu oleh Kelompok jabatan Fungsional.

4.  Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan kajian anggaran belanja dan pengawasan pembangunan . Menyiapkan draft pokok pikiran DPRD, Memfasilitasi kerja sama antar daerah/ lembaga/ pihak lainnya dan penyiapan tenaga ahli, Memfasiltasi kegiatan pengawasan internal Badan kehormatan. serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Fasilitasi penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan perumusan kebijakan fasiltasi penganggaran dan Pengawasan Legislatif
  2. Penyiapan bahan kajian dalam rangka fungsi penganggaran dan pengawasan;
  3. Penkoordinasian bahan dalam rangka rapat dengar pendapat sebagai fungsi pengawasan DPRD
  4. Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi kerjasama antar daerah/lembaga /pihak lainnya
  5. Penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan monitoring evaluasi kegiatan pengawasan anggaran APBD.
  6. pemfasilitasi, mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan pembahasan KUA PPAS dan APBD/APBDP;
  7. pemfasilitasi dan mengkoordinasikan pembahasan perda pertanggungjawaban keuangan;
  8. pemfasilitasi dan menghimpun dan membuat dokumen hasil jaring aspirasi masyarakat dalam rangka reses masa sidang DPRD;
  9. pemfasilitasi, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  10. pemfasilitasi rapat-rapat internal DPRD dalam rangka menjalankan fungsi Anggaran dan pengawasan;
  11. pemfasilitasi mengkoordinasikan dan membuat pokok-pokok pikiran DPRD;
  12. pemfasilitasi penegakan kode etik DPRD;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Bagian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Bagian Fasilitasi penganggaran dan Pengawasan membawahi  dan mengkoordinir :

  1. Sub bagian Fasilitasi Penganggaran Legislatif;

Sub Bagian penganggaran Legislatif mempunyai tugas memfasilitasi, mengkoordinasikan dan menyediakan bahan pembahasan KUA PPAS, Raperda APBD/APBDP, Perda Pertanggung jawaban keuangan, jaringan aspirasi masyarakat dan pokok pikiran DPRD, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan serta Sekretaris DPRD.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemfasilitasi kegiatan reses DPRD;
  2. Penganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi masyarakat;
  3. Penyusunan dan mengkoordinasikan hasil paripurna terkait reses DPRD untuk dimasukan dalam RKPD;
  4. Pengkomonikasikan kepada pihak terkait jadwal pembahasan Anggaran oleh DPRD;
  5. Penyusunan pokok pikiran DPRD;
  6. pemfasilitasi pembahasan KUA PPAS;
  7. Pemfasilitasi pembuatan laporan hasil pembahasan KUA PPAS;
  8. Pemfasilitasi dan koordinasi penyediaan bahan dan pelaksanaan rapat pembahasan RKA-SKPD RAPBD/RAPBDP pada komisi DPRD terkait mitra kerja;
  9. Pemfasilitasi penyediaan tim pakar/tenaga ahli ( apabila di perlukan) terkait RAPBD;
  10. Pemfasilitasi pembuatan Draft keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah;
  11. Pemfasilitasi pembahasan pengambilan keputusan DPRD dan Pembuatan Keputusan DPRD atas hasil evaluasi RAPB;
  12. Pelaksaan Tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan dan Sekretaris DPRD.

2. Sub bagian Fasilitasi Pengawasan Legislatif;

Sub Bagian Pengawasan legislatif mempunyai tugas memfasilitasi, mengkoordinasikan dan menyediakan bahan pelaksanaan kegiatan pembahasan LKPJ Kepala Daerah, pembahasan Raperda pertanggungj awaban pelaksanaan ABPD , pembahasan pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK-RI dan pengawasan pelaksanaan PERDA, fasilitasi penegakan kode etik DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan serta Sekretaris DPRD.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemfasilitasi dan mengkoordinasikan pembahasan penyampaian LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada DPRD
  2. Pemfasilitasi kegiatan pembahasan pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK-RI;
  3. Pemfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD;
  4. Pemfasilitasi kegiatan badan kehormatan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  5. Pemfasilitasi peninjauan lapangan kegiatan kunjungan kerja dalam daerah terkait pungsi pengawasan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dan pemantauan pelaksanaan PERDA terkait dan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  6. Pemfasilitasi pembuatan draft pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
  7. Pemfasilitasi perumusan draft catatan, rekomendasi DPRD dan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna;
  8. Pemfasilitasi pembuatan Draft keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah;
  9. Pemfasilitasi penyediaan tim pakar/tenaga ahli ( apabila di perlukan) terkait fungsi pengawasan legislatip serta Melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan dan Sekretaris DPRD.

5. Kelompok Jabatan Fungsional:

pegawai ASN yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab pelayanan teknis berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu, kelompok ini bekerja secara mandiri, berjenjang, dan berfokus pada keahlian khusus di luar struktur organisasi struktural, serta bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan yang ditunjuk

6. Kelompok Pakar Tenaga Ahli / Staf Ahli

Bagian kelompok pakar tenaga ahli dan tim ahli fraksi mengembangkan, mengevaluasi, mengawasi pelaksanaan tugas, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegitan Bagian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat DPRD.