1 Oktober 2025
_MG_6161

Buntok, 26 Juni 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan (4) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kecamatan Dusun Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan penegasan batas desa dan kelurahan. Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Dusun Selatan ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan selaku leading sector, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Selatan sebagai tim teknis tata batas Desa. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Bapak Arif Setiawan, S.STP, selaku tim teknis tata batas Desa.

Acara ini diikuti oleh seluruh Lurah, Kepala Desa, serta tiga orang perwakilan tim tata batas Desa dari setiap Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Dusun Selatan. Dalam sambutannya, Plt. Camat Dusun Selatan, Achmad Mutahir, S.AP., MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi percepatan penegasan batas Desa yang telah dilaksanakan pada 10 Juni 2025 lalu.

Beliau menekankan pentingnya percepatan penetapan batas Desa mengingat wilayah Kecamatan Dusun Selatan terdiri dari 24 Desa dan 3 Kelurahan, di mana masih banyak Desa yang belum menyelesaikan proses penegasan batas. “Ada enam Desa yang belum menunjukkan progres, untuk itu kami meminta agar Desa-Desa tersebut segera melaksanakan musyawarah dengan Desa tetangga masing-masing. Bagi Desa yang sudah bermusyawarah namun belum ada kesepakatan, agar dilakukan peninjauan kembali demi mencapai kesepakatan bersama,” ujar Achmad Mutahir.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh Desa dan tiga kelurahan yang sudah dalam proses poligon dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Bupati.

Dalam wawancara terpisah, perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Selatan, Bapak Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa progres penegasan batas Desa di Kabupaten Barito Selatan baru mencapai 35 persen. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi via Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri RI. Menurutnya, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk mempercepat penyelesaian batas Desa.

“Atas arahan dari pemerintah pusat dan pimpinan Daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kami terus memfasilitasi proses penyelesaian batas Desa. Bersama tim Kecamatan, kami aktif turun ke Desa-Desa untuk berkoordinasi dan mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah,” jelas Arif Setiawan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan sinergi antar pemerintah Desa serta perangkat daerah, demi terwujudnya kepastian batas wilayah yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat Desa.

 

~ By. Kanas Dusel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *