
Palangka Raya, 17 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara ini digelar selama dua hari, mulai 17 hingga 18 Juni 2025 di Ballroom Hotel Neo, Palangka Raya.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Barito Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Bapak Khristanto Yudha. Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat se-Kabupaten Barito Selatan.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris BPKAD, H. Ali Sadikin, S.AP., MM, disebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 145 peserta. Mereka terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerima, dan Bendahara Pengeluaran dari seluruh OPD di Kabupaten Barito Selatan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yaitu Bapak Esen Siglingging, S.IP.
Dalam sambutan tertulis Bupati Barito Selatan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan harapan agar melalui sosialisasi dan pelatihan ini, para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Hal ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau paling tidak dapat meminimalisasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Plt. Camat Dusun Selatan yang juga hadir dalam acara ini menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kapasitas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di masing-masing OPD.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Pelaksanaan dan Penatausahaan Barito Selatan Hal 1 s.d 20
Bahan Pelaksanaan dan Penatausahaan Barito Selatan Hal 21 s.d 40
—
by Kanas Dusel