
Buntok, Senin 16 Juni 2025 Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan usaha, Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten, Dinas PTSP Kabupaten, Kecamatan Dusun Selatan yang diwakili oleh Kasi Trantibum Ibu Elisa Amiani, S.IP beserta staf dan Lurah Buntok Kota bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan penertiban terhadap “Cafe Red Circle”
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait operasional kafe yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan serta adanya gangguan terhadap lingkungan sekitar. Dalam penertiban ini, pihak pengelola kafe diberikan arahan mengenai kewajiban mengurus seluruh perizinan usaha dan berkoordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Barito Selatan serta Satpol PP Kabupaten Barito Selatan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Cafe Red Circle diminta untuk menghentikan segala aktivitas operasionalnya hingga seluruh perizinan selesai dan mendapat persetujuan dari pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Pada pukul 13.00 WIB petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan arahan dan teguran kepada pemilik kafe mengenai beberapa pelanggaran yang ditemukan :
1. Jam Operasional Tidak Sesuai
Cafe Red Circle diketahui melanggar aturan dengan tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan, menyebabkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
2. Dampak terhadap Masyarakat
Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam menyebabkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Pemilik kafe diimbau untuk lebih memperhatikan dampak usaha terhadap lingkungan.
3. Sanksi Administratif
Petugas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jam operasional dapat dikenakan sanksi, seperti peringatan tertulis, denda, atau bahkan pembatasan operasional usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
4. Penutupan Sementara
Sebagai tindakan lanjutan, Cafe Red Circle diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya hingga seluruh perizinan usaha selesai dan mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Plt. Camat Dusun Selatan Avhmad Mutahir, S.AP., MM mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat dalam kegiatan ini terutama kepada Kasad Pol PP beserta jajaran yang telah bekerja sama sebagai langkah antisifasi terhadap gangguan ketertiban umum dimasyarakat. Camat juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha hiburan dan kafe resto untuk melengkapi semua jenis perijinannya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, terutama ijin yang sudah habis masa berlakunya. Dan kepada seluruh elemen mayarakat agar sama-sama menjaga ketertiban dan keaman lingkungan serta mengaktifkan ronda Poskamling di RT/RW masing-masing.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pemilik usaha segera mengurus perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.