
Sanggu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Dusun Selatan, Achmad Mutahir, S.AP., MM, Peresmian dan mengambil sumpah/janji anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan surat pelimpahan Bupati Barito selatan Nomor : 410/198/DPMD/2025 perihal Pelantikan / Peresmian Anggota PAW BPD Sanggu Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan periode 2022-2030 tanggal 30 April 2025, pada hari selasa (6/5), bertempat di Aula Balai Desa Sanggu.
Pengambilan sumpah ini dilakukan seiring dengan pengunduran diri anggota BPD sebelumnya, SUMILA, yang berpindah tempat tinggal. Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh saudari ANGAN SARI sebagai anggota BPD PAW untuk sisa masa jabatan periode 2022–2030.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Achmad Mutahir menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik, serta mampu bekerjasama dengan seluruh elemen desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sanggu.
“Semoga saudari Agan Sari dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota BPD dengan penuh dedikasi. Peran BPD sangat penting sebagai mitra strategis pemerintahan desa,” ujar Achmad.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Sanggu, Anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sanggu yang memberikan dukungan atas pelaksanaan proses PAW tersebut.
Lampiran : Surat Pelimpahan Pelantikan 👇🏻
By. Admin Dussel