
Plt. Camat Dusun Selatan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 2024 di Desa Pamait
Dusun Selatan, 7 Februari 2025 – Pejabat sementara (Plt.) Camat Dusun Selatan, H. Achmad Mutahir, S.AP., MM, bersama tim verifikasi kecamatan dan pendamping desa, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Pamait.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 154 dan PP 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6 tahun 2014 tentang desa dijelaskan tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya dalam Bab III Pasal 17 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam monitoring ini, Plt. Camat Dusun Selatan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus menjadi prioritas utama, guna memastikan bahwa dana yang dikelola dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kami juga ingin melihat langsung kendala atau tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa,” ujar H.Tahir dalam keterangannya.
Tim verifikasi kecamatan dan pendamping desa juga turut melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana desa serta meninjau progres pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan dengan anggaran tersebut.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan desa-desa di wilayah Kecamatan Dusun Selatan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.