21 Agustus 2025
IMG_2742

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Tanjung Jawa melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu (21 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Balai Desa Tanjung Jawa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Kecamatan yang terdiri dari Rachman Hermawan,ST yang Mewakili Camat Dusun Selatan Dan Mulky staf Kecamatan Dusun Selatan, Perwakilan Dinas PMD, Perwakilan Dinas Koperasi, P3MD, Kepala Desa Tanjung Jawa beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.

Bapak Supratmo selaku Kepala Desa Tanjung Jawa dalam sambutannya menyampaikan terkait Pembentukan Koperasi agar nantinya betul-betul bisa bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat.

Bapak Rachman Hermawan, ST selaku perwakilan dari Tim Kecamatan Dusun Selatan dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Dusun Selatan tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena Camat Dusun Selatan ada Menghadiri Undangan Kegiatan Lain yang tidak bisa diwakilkan, Selanjutnya, Bapak Rachman Hermawan menyampaikan Agar pada saat Musdes ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya Beliau berharap terkait Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Jawa nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Jawa.”

Selanjutnya Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Barito Selatan memaparkan terkait Juklak dan Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Jawa sabagai berikut :
KETERANGAN
1 Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Jawa
2 Alamat Koperasi : Jalan Desa Tanjung Jawa
3 Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
4 Wilayah Keanggotaan : Desa Tanjung Jawa
5 Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6 Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Pengadaan Barang dan jasa.
Simpanan Pokok : Rp.200.000/orang
8 Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang

Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :

NAMA JABATAN
1 Stefanus Ketua
2 Sudirman Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Trigadi Wakil ketua Bidang Anggota
4 Astri Evannesa Sekretaris
5 Mansir Sianturi Bendahara
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :

NAMA JABATAN
1 SupratmoKetua
2 Asmawi Anggota
3 Sahela Yedi Anggota
4.Hawinenorliaty Anggota
5.Saiko Anggota

Berita Acara bisa dilihat disini 👇🏻

Musdesus rapat koperasi desa merah putih tanjung Jawa.

Pembuat berita Mulki Ar Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *