
UPT Puskesmas Sababilah Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I Tahun 2025
Buntok, 18 Februari 2025 – UPT Puskesmas Sababilah melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor (LOKMIN LINSEK) Triwulan I Tahun 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini mengusung tema “Bersama Lintas Sektor Kita Wujudkan Pelayanan ILP agar Dapat Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sababilah.”
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Dinas Kesehatan mewakili Kepala Dinkes, Plt. Camat Dusun Selatan, Kapolsek, Danramil, Ketua TP PKK, Kepala UPT Puskesmas Sababilah, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua TP PKK Desa, Pendamping Desa, tenaga kesehatan, serta seluruh panitia pelaksana.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dari penanggung jawab program, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Kesehatan, Leliana yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa program pusat seperti Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) harus benar-benar dijalankan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Plt. Camat Dusun Selatan, H. Achmad Mutahir, S.AP., MM, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama antara Forkopimcam, pemerintah desa, dan BPD dalam menyusun serta merencanakan APBDes. Ia mengingatkan agar penyusunan anggaran desa lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam sektor kesehatan, serta beliau menambahkan juga mempersiapkan rencana program makan bergizi gratis (MBG).
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar sektor dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Sababilah, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program-program kesehatan yang telah dirancang.
Lokmin ini di tutup dengan penanda tanganan kometmen Rencana Tindak Lanjut (RTL) Triwulan I dengan poin sebagai berikut :
1. Enam (6) Desa mengadakan pelatihan ILP,
2. Pemilihan kader wajib bisa baca tulis,
3. Kegiatan Promkes agar lebih ditingkatnya,
4. Kader TBC Wajib satu (1) Desa satu (1) org,
5. Penempatan tenaga kesehatan (perawat) baru di Desa Tetei Lanan dan Dangka, setelah mendapatkan SK,
6. Sosialiasi PKG wajib di semua Desa dan lintas sektor melalui pertemuan dan media sosial.