Salam Lestari
21/05/2025
Dinas Lingkungan Hidup Kab.Barito Selatan bekerjasama dengan Sat Pol PP Kab.Barito Selatan telah melakukan Patroli Sampah bersama. Patroli sampah dimaksudkan untuk menegakkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah
Kegiatan Patroli Sampah sekaligus merupakan Sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengelola sampah nya dari rumah dan tidak membuang sampah sembarangan serta membuang sampah pada waktu yang sudah ditetapkan, yaitu sore pukul 16.00 WIB sampai pagi pukul 06.00 WIB di TPS yang tersedia.
Pada Saat Patroli sampah ini masih ada beberapa masyarakat yang membuang sampah pada waktu yang DILARANG yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai sore pukul 16.00 WIB.
Buanglah sampah di TPS pada jam yang diatur Perda atau bisa berlangganan TPS 3R, karena membuang sampah sembarangan atau menaruh sampah di Bahu Jalan/Median/Jembatan akan menurunkan kualitas visual kota dan dapat mencemari lingkungan sekitar.