Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2025 Dinas Lingkunga Hidup Kab. Barito Selatan
Akuntabilitas sebagai salah satu pilar tata kepemerintahan yang baik, merupakan pertanggungjawaban atas mandat yang melekat pada lembaga. Landasan pemikiran tersebut berupa, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LaKIP) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan ini disusun. LaKIP ini menyajikan capaian kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan selama tahun 2025 yang merupakan pelaksanaan mandat yang diemban oleh organisasi dan sebagai pelaksanaan dari Inpres 7 tahun 1999 yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun suatu laporan akuntabilitas kinerja. Selain itu LaKIP ini juga merupakan kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh. Secara keseluruhan, dalam LaKIP ini dilaporkan kinerja dari 4 sasaran dan 4 indikator kinerja yang dicapai melalui 11 program.
Proses penyusunan LaKIP 2025 dimulai melalui upaya perancangan dan pengumpulan data kinerja, guna memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. LaKIP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 ini disusun dengan format yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional, PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang pada intinya melaporkan hasil sebagai kinerja program dan keluaran sebagai kinerja kegiatan.
Link Download >>>
https://drive.google.com/file/d/1F3Fm0FNR0vl90cyMySPuWOErRH3jig1I/view?usp=sharing




