Salam Lestari
Senin, 14 April 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kab.Barito Selatan melaksanakan penyampaian informasi terkait dengan LARANGAN BUANG SAMPAH di lokasi pembuangan sampah diluar TPS seperti Perempatan Pasar Lama depan Jl.Agung, Depan Terminal Buntok, Samping Kantor Golkar, Depan Lapangan Tenis Kamper (Iring Witu), Samping Kantor BRI Cabang Buntok.
Dalam kesempatan ini DLH di bantu oleh Satpol PP Kab.Barito Selatan untuk ketertiban pembuangan sampah yang ada di kota buntok dan Masyarakat Barito Selatan guna menegakan Perda No 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan dan Masyarakat Buntok khusus nya untuk TIDAK membuang Sampah sembarangan, untuk menjaga Lingkungan Kota Buntok yang BERSIH dan INDAH.
Buanglah Sampah di TPS atau berlangganan TPS 3R yang ada di kota buntok dan sekitar nya