Salam Lestari

03/09/2025.  DinasBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan perlunya disusun sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG. RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan pemanfaatan, perencanaan pengendalian, perencanaan pemeliharaan, serta upaya pengawasan dan penegakan hukum selama 30 Tahun.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil menyusun RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/684/2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2050 pada Tanggal 30 Desember 2020. RPPEG ini merupakan RPPEG pertama yang terbit di Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab.Barito Selatan mewakili Kepala Dinas LH Kab.Barito Selatan bersama dengan Kapala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan.

Setelah RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah disusun maka dilakukan Sosialisasi RPPEG kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabuparen Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya. Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki RPPEG tingkat Kabupaten/Kota.

Dengan adanya Sosialisasi Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Barito Selatan ini, dapat diperoleh susunan Tim dan  Draf Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Barito Selatan untuk tahun 2020 – 2050.

Sejauh ini, Berdasarkan Pasal 34 PermenLHK P.60/2019 disebutkan Bupati/Wali Kota menetapkan RPPEG kabupaten/kota paling lambat 2 (dua) tahun sejak RPPEG provinsi ditetapkan. Dengan demikian, RPPEG Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat menyusun RPPEG di wilayah masing-masing dengan mengacu pada RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah.

post:fpw/dlh